Cek Rekening! BSU BLT Subsidi Gaji Ditransfer Kemnaker di 2021, Rp2,4 Juta untuk Golongan Ini

- 20 Februari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji /Yusuf Nugroho/ANTARA/Yusuf Nugroho

KENDALKU - Bantuan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair di tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan bahwa BSU BLT subsidi gaji dicairkan lagi di 2021.

Kemnaker melalu Menkaer Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan BSU BLT subsidi gaji di 2021 bisa dilakukan, namun hanya untuk sisa penerima tahun 2020.

Baca Juga: HOREEE!! BST Rp 300 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Mudah Cairkan Bansos dengan KTP dan KK

Baca Juga: UPDATE! BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, BSU Cair Rp2,4 Juta, Tetapi Tidak untuk Banyak Orang

BSU BLT subsidi gaji dicairkan di 2021

Diketahui bahwa pencairan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021 akan dilakukan kepada sisa penerima tahun 2020.

Masih terdapat sisa penerima BSU tahun 2021 yang belum dapat transferan dari Kemnaker.

Baca Juga: WAAW! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Nih, Kemnaker Sebut Pekerja Ini Jadi Penerima di 2021

Baca Juga: Cek Datamu! Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji di 2021, Menaker Ungkap Syarat BSU Bisa Cair

Dari data penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020, Kemnaker baru menyalurkan sekira 98,92 persen dari total penerima.

Kemnaker mengaku bisa mencairkan BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020 tersebut, dengan catatan jika data dan syarat mereka telah terpeuhi

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Ikut Rayakan Dies Natalis HMI ke-74, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serukan Persatuan Lawan Pandemi

Baca Juga: WOW! BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2021, Pekerja dan Buruh Tipe ini Siap-siap Dapat BSU

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Menaker.

Ada pun syarat penerima bantuan BSU BLT subsidi gaji yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, punya rekening aktif, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah