Cek Datamu! Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji di 2021, Menaker Ungkap Syarat BSU Bisa Cair

- 19 Februari 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah menjelaskan BSU BLT subsidi gaji /Dok Humas Kemnaker

Baca Juga: Ikut Rayakan Dies Natalis HMI ke-74, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serukan Persatuan Lawan Pandemi

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020 bisa dilakukan jika sisa penerima tersebut telah memenuhi syarat dan datanya valid.

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Menaker.

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Pahami Syarat dan Ketentuan Berikut!

Baca Juga: Naah! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2021, Tetapi Tidak untuk Semua, Cek di Sini!

Dilansir dari penjelasan Menaker da Fauziyah, BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru cair sekira 98,92 persen dari total penerima.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Tegas Menaker Ida Fauziyah.

Dikaetahui bahwa total penerima BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020, ditetapkan Kemnaker sebanyak 12,4 juta pekerja/karyawan. ***

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah