BLT Rp2,4 Juta Cair ke 12 Juta Penerima di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

- 17 Februari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/Reno Esnir

KENDALKU - Bantuan BLT Rp2,4 juta akan ditransfer Pemerintah melalui program BPUM.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM senilai Rp2,4 juta akan cair ke 12 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Akan tetapi, untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2021, pelaku usaha harus melengkapi syarat berikut ini.

Baca Juga: Wajib Cek! BSU BLT Subsidi Gaji Ditranfer di 2021, Kemnaker Targetkan Golongan ini Jadi Penerima

Baca Juga: MAAF YA! Bansos BST Rp 300 Ribu di Februari Hanya Cair ke Penerima yang Lengkapi Hal Ini

Syarat penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Statusmu! BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Tetapi BSU Hanya Ditransfer ke Golongan Karyawan Ini

Baca Juga: Karyawan Harus Tahu! BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Ditransfer, Ini Kata Kemnaker

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cek Statusmu! BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Tetapi BSU Hanya Ditransfer ke Golongan Karyawan Ini

Baca Juga: Karyawan Harus Tahu! BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Ditransfer, Ini Kata Kemnaker

Pihak Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kuangan terkait penyaluran BLT Rp2,4 juta dari program BPUM untuk UMKM.

Sebelumnya di tahun 2020, BPUM telah disalurkan Kemenkop UKM.

Jika pendaftaran sebagai penerima BPUM tahun 2021 telah dibuka, pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor dinas Koperasi terdekat di kota masing-masing.

Baca Juga: YESS! Cair ke 10 Juta Penerima, Ini Cara Cek Dapat BST Rp 300 Ribu Atau Tidak di 2021

Baca Juga: Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Dipertimbangkan, Menaker Sebut Tunggu Hal Ini

Nantinya, pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan mendapatkan BLT Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah