BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Menaker Sebut Kondisi Ini Faktor Penentunya

- 10 Februari 2021, 05:51 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

KENDALKU – Menaker Ida Fauziah mengatakan jika bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 masih mungkin lanjut jika kondisi perekonomian tidak kunjung normal.

Menaker Ida menyebutkan meskipun resmi tidak dianggarkan dalam APBN 2021, bantuan BLT subsdi gaji atau upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa dipertimbangkan kembali.

Pertimbangan yang dimaksudkan mengacu pada kondisi perekonomian jika tidak segera normal kembali maka BLT subsidi gaji masih bisa cair.

Baca Juga: Tidak Melalui BLT Subsidi Gaji, Pekerja Ditransfer Bantuan Uang 2021 Melalui Cara Berikut Ini

Baca Juga: Peringati HPN 2021, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Minta Insan Pers Beritakan Hal Ini

Syarat BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, BLT subsidi gaji atau upah (BSU) menjadi salah satu program bansos yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Yakni mereka yang berkerja dengan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta setiap bulannya.

Sepanjang tahun 2020 lalu, program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan menyasar kepada 12,4 juta pekerja atau buruh. Di mana setiap penerima bantuan mendapatkan sejumlah Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x