KENDALKU - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan mencairkan bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta di tahun 2021.
Setelah sebelumnya di tahun 2020, bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta juga telah dicairkan oleh Kemenkop UKM.
Kemenkop UKM melalui pengumumannya menegaskan bahwa bantuan UMKM BPUM tahun 2021 akan dilanjutkan untuk cair.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Rekening Pekerja, Menaker Ungkap Rencana Transfer BSU
Baca Juga: Duh! Insentif Kartu Prakerja 2021 Tidak Akan Cair untuk Golongan Ini
Adapun Kemenkop UKM telah menarget 12 pelaku UMKM jadi penerima BPUM 2021.
Setiap pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima nantinya akan dapat bantuan dana hibah senilai Rp2,4 juta.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM BPUM, pelaku usaha harus mendaftar sebagai penerima terlebih dahulu.