KENDALKU – Selain BSU BLT subsidi gaji, ada satu program lagi yang bisa memberikan bantuan tunai kepada karyawan, ikuti penjelasan, syarat hingga cara daftarnya dalam aritkel ini.
BSU BLT subsidi gaji diberikan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 di mana bantuan ini mulai disalurkan pada September 2020.
Perlu diketahui selain BSU BLT subsidi gaji, pemerintah juga menggelar program lain yang bisa memberikan bantuan tunai untuk para karyawan yang memenuhi syarat berikut, begini cara daftarnya.
Selain BSU BLT subsid gaji, program ini akan bisa berikan bantuan pada karyawan jika penuhi syarat dan cara daftar berikut
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tidak ada BSU BLT subsidi gaji di anggaran APBN 2021 hingga sejauh ini.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” kata Menaker Ida tentang BSU BLT subsidi gaji tahun 2021.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.