Tidak Dilakukan Semua Orang, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Hukumnya Fadhu Kifayah

- 29 Januari 2021, 16:16 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Nyatakan Hukum Vaksin Covid-19 Wajib Kifayah.
Wapres Ma'ruf Amin Nyatakan Hukum Vaksin Covid-19 Wajib Kifayah. /Instagram.com/@kyai_marufamin/

KENDALKU - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut vaksinasi Covid-19 di tengah pandemi hukumnya adalah fadhu kifayah.

Dijelasakan, fardhu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan.

Namun dalam fardhu kifayah tersebut, kewajiban akan gugur bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain.

Dengan demikian, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, masyarakat Indonesia wajib melaksanakan vaksin hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.

Baca Juga: Lirik Lagu Saya Masih Ting Ting Dijamin Masih Ting Ting - Ayu Ting Ting Viral di TikTok

"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya itu) wajib kifayah," ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk Negeri yang dikutip dari kanal YouTube NU Channel, Jumat 29 Januari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin juga membahas mengenai salah satu penjelasan ulama, yakni Syekh Nawawi Al-Bantani dalam salah satu kitabnya.

Wapres Ma'ruf Amin memaparkan bahwa menjaga diri dari seluruh bahaya yang akan terjadi apalagi yang sudah diyakini itu hukumnya wajib.

Baca Juga: Hadir Lagi Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 30 Januari 2021, Dapatkan Hadianya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x