KENDALKU - Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepadanya.
Ambroncius dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun (Facebook) Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP, Natalius Pigai (tentang) kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 25 Januari 2021 malam.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus ini, dia tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskan Ambroncius kepada penyidik.
"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua, jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai)," katanya.
Dia menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu 27 Januari 2020. Namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Percuma Kasus Penembakan Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
"Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," tegasnya.