Ini Tiga Syarat Perusahan Boleh Vaksinasi Mandiri dari Pemerintah

- 22 Januari 2021, 10:57 WIB
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi /Foto: dok. Sekpres/PMJ News/

KENDALKU - Pemerintah membuka kemungkinan bagi perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi mandiri. Namun, ada sejumlah persyaratan sebelum melaksanakan vaksinasi tersebut.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami betul oleh pengusaha yang ingin membantu pemerintah melakukan vaksinasi di lingkungan perusahaannya.

Pertama, vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis. Vaksin menurutnya berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

Baca Juga: Panduan Setting Frekuensi Chanel SCTV Yang Hilang di Parabola

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," kata Budi Kamis 21 Januari 2021.

Kedua, pemerintah dalam pengadaan vaksin berupaya melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya untuk menjaga keuangan negara. Sehingga negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai herd immunity sekitar 70%.

Ketiga, lanjut Budi, vaksinasi akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Oleh karena itu dia berpesan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

Baca Juga: LINK STREAMING Film The Host, The Circle, Jadwal Acara TRANS TV Jumat 22 Januari 2021

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami 3 hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," tukasnya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x