Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Lulus Uji Kelayakan, Bocoran DPR: Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri Jumat Oleh Presiden Jokowi
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.*** (Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)
Baca Juga: NONTON LINK LIVE STREAMING Lady Gaga, Jennifer Lopez, Bon Jovi di Pelantikan Presiden AS Joe Biden