Cukup Bawa NIK KTP Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Januari 2021

- 20 Januari 2021, 11:11 WIB
Kemensos Cairkan Lagi BST Rp300.000, Pemilik KIS Segera Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang
Kemensos Cairkan Lagi BST Rp300.000, Pemilik KIS Segera Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang /FOTO : Patrik Cahyo

KENDALKU – Pencaiaran Bansos BST Rp300 ribu dialokasikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Berikut panduan syarat pencairan BST bisa dilakukan dengan login di dtks.kemensos.go.id beserta panduan langkahnya yang harus dilengkapi.

Cara mudah untuk daftar dan syarat mendapat pencairan Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos cukup dengan NIK KTP.

Disalurkan bansos BST Rp300 ribu diberikan mulai Januari hingga April 2021 secara bertahap kepada KPM.

Baca Juga: BNPB Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Kawasan Puncak Bogor

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Dapat Bansos BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021

1.Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2.Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3.Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Bumi Sulbar: 90 Orang Meninggal Dunia

4.Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5.Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6.Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Login Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar Nama 32 Anggota Polisi Berprestasi Penerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri

Berikut langkah-langkahnya:

- Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/

- Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

- Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia   Sehat (JKN/KIS), dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN/KIS.

Baca Juga: Tahun 2021 Baru Berjalan Tiga Minggu, 154 Bencana Alam Sudah Terjadi di Indonesia

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.

Baca Juga: Update Gunung Merapi Kembali Keluarkan Tiga Kali Awan Panas Sejauh 1,2 Kilometer

Penyaluran bansos dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Cara nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Sementara cara tunai akan diantarkan langsung oleh petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x