-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Ikatan Cinta
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar dokumen sebagai berikut:
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 17 Januari 2021, Ujian Terbesar Kelangsungan Pernikahan Al dan Andin
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM