Belum Temukan CVR, Tim SAR Perpanjang Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 hingga Senin

- 15 Januari 2021, 18:30 WIB
SAR dalam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182
SAR dalam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 /Foto Instagram sar_nasional/

Baca Juga: Update BNPB: 34 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi Sulbar

Diketahui, Undang-undang tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Nantinya, setelah tiga hari perpanjangan pencarian selesai, Basarnas akan kembali menentukan kelanjutan pencarian dari hasil evakuasi.

"Artinya, usai itu kami evaluasi lagi dan kami putuskan selanjutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Streaming RCTI Ikatan Cinta Andin Dapat Ciuman Hangat Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Basarnas Perpanjang Pencarian Korban dan Puing Sriwijaya Air Selama 3 Hari

Pencarian itu kembali diperpanjang karena Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa, serta Bagian kotak hitam, yakni cockpit voice recorder (CVR). ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x