Polisi Limpahkan Dua Berkas Perkara Kerumunan Massa Habib Rizieq

- 14 Januari 2021, 09:39 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

KENDALKU - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis 14 Januari 2021.

Adapun dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU di antaranya kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.

"Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek Hari Ini

Menurut Andi Rian, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.

"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," bebernya.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka. Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.

Baca Juga: Kemnaker Akhirnya Buka Suara Soal Kelanjutan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan Tahun 2021

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah