BLT Banpres UMKM BPUM Disalurkan Januari 2021, Begini Caranya Agar Cair

- 14 Januari 2021, 06:00 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

KENDALKU – Bantuan berupa BLT Banpres UMKM BPUM disalurkan pada bulan Januari 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diketahui, BRI akan menyalurkan BLT Banpres UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan agar BLT Banpres UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta bisa cair.

Adapun hal yang harus dilakukan dalam melakukan pencairan BLT Banpres UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mencairkan bantuan BST Kemensos Rp 300 Ribu Bulan Januari 2021

  1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT Banpres UMKM BPUM.
  2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan. Pencairan BLT Banpres UMKM BPUM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.
  1. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Artikel ini sudah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul Cara Pencairan BLT BPUM UMKM, Segera Cairkan di Bank BRI Sebelum 31 Januari 2021

Sebelum melakukan pencairan BLT Banpres UMKM BPUM, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Berikut Panduan Lengkap

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah