Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum

- 13 Januari 2021, 09:50 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum /DOK. Humas Polri

KENDALKU - Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya, Selasa 12 Januari 2021.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky mengatakan, pihaknya melanjutkan proses hukum Habib Rizieq sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Habib Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Masih Tayang Roy Kiyoshi Anak Indigo, Nazar, Radha Krishna, Jadwal Acara ANTV Rabu 13 Januari 2021

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.

Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Berikut Daftar 7 Film dan Drama Korea Tayang Januari 2021, Berserta Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x