KENDALKU – Terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, polisi memberikan tanggapannya.
Disebutkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, polisi hanya melalukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP.
Setelah itu tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tuntutan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak adalah ranah JPU.
"Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 6 Januari 2020.
Baca Juga: Akui Bukan Tindakan Terpuji, Gisel: Semoga Tuhan Mengampuni
Eksekusi merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak dan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.
"Jadi mengikuti criminal justice system, ekseskusinya adalah dari jaksa penuntut umum," tukasnya.
Baca Juga: Jelang Masa Pensiun, Kapolri Idham Azis Banjir Pujian