Ini Hal yang Dilarang dalam PSBB 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali

- 7 Januari 2021, 07:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto umumkan daerah PSBB Jawa Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto umumkan daerah PSBB Jawa Bali /Instagram/@airlanggahartarto_official.

KENDALKU – Pemerintah menerapkan PSBB di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Dalam PSBB tersebut, pemerintah menentukan berbagai hal dan kegiatan yang dilarang selama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Beberapa hal yang dilarang dalam PSBB Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 seperti berkerumun dan melakukan kegiatan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya:

Baca Juga: Polisi Panggil Saksi Ahli ITE Soal Kasus Video Syur Gisel dan MYD

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

- Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x