Habib Rizieq Ganti Nama FPI Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Persaudaraan Islam

- 6 Januari 2021, 11:50 WIB
Habib Rizieq dan FPI
Habib Rizieq dan FPI /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

KENDALKU - Habib Rizeq Shihab (HRS) mengganti kembali nama Front Persatuan Islam (FPI) yang dilarang pemerintah menjadi Front Persaudaraan Islam.

Padahala sebelum nama FPI baru saja diganti dengan Front Persatuan Islam yang belum lama dideklarasikan belum lama ini.

Nama Front Persaudaraan Islam menjadi usulan terakhir Habib Rizieq dan kedepannya nama tersebutlah yang dipakai, bukan Front Persatuan Islam.

Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, perubahan nama ini dilakukan karena organisasi kemasyarakatan (ormas) baru ini belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: Mahfud MD Kenang 2014 Pernah Kalahkan Dahlan Iskan, Ganjar, Jonan Lalu Tantang Yusril dan HNW

Aziz menjelaskan nama Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020.

"Jadi, Insya Allah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," kata Aziz Selasa 5 Januari 2021.

Azis menjelaskan, sebenarnya nama Front Persatuan Islam belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi.

Hal itu kata dia, dikarenakan masih terdapat dinamika dan kompromi di internal para deklarator terkait nama organisasi baru tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 6 Januari 2021, Jahat! Al Akan Kembali Bohongi Andin

Alhasil, nama Front Persaudaraan Islam kini yang dipilih sebagai identitas organisasi.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Galamedia News dengan judul "Bukan Front Persatuan Islam, Ternyata Ini Nama yang Diinginkan Habib Rizeq Sebagai Pengganti FPI"

Selain itu, Aziz menjelaskan bahwa HRS sendiri yang mengusulkan agar organisasi baru ini dinamakan Front Persaudaraan Islam.

Diketahui, pemerintah melalui enam pejabat tinggi yang terdiri dari tiga Menteri dan tiga pemimpin institusi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.

Baca Juga: Belum Lama Deklarasi Front Persatuan Islam, Habib Rizieq Mau Ganti Lagi FPI Pakai Nama Ini

Salah satu dalam pertimbangan pembubaran itu, pemerintah menganggap isi AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU 17/2013 dimana UU tersebut untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah