Baca Juga: Ada Drone Bawah Laut di Perairan Indonesia, Kementerian Pertahanan Angkat Bicara
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata Nobu.
Sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. ***