KENDALKU – Ada Banpres BPUM UMKM akan kembali diperpanjang oleh KemenkopUKM pada 2021.
Harap segera ketahui syarat, cara daftar dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Di ketahui pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021 besaran nilai juga akan sama.
Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM akan dilanjutkan.
Baca Juga: Birikut Cara Daftar dan Syarat Dapat Bansos BST PKH Rp 300 Ribu dari Kemensos, Ketahui di Sini
Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.
"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.
Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.
"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.