Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Panggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes 4 Januari

- 31 Desember 2020, 06:15 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

KENDALKU – Polisi akan memanggil 2 tersangka kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial, Gisel dan dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes rencananya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan apakah Gisel dan Michael Yukinobu Defretes nantinya akan langsung ditahan atau tidak.

"Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas Kombes Yusri Yunus, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status Medsos

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," sambung Yusri.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes menjadi tersangka video mesum usai Gisel mengakui kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut kepada penyidik Polda Metro.

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes melakukan adegan intim dengan merekam melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.

Baca Juga: Mensos Risma, Menaker Ida, MenkopUKM Teten Sepakat 6 Bansos Ini Diperpanjang di 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah