Dilanjutkan Tahun 2021, Begini Cara Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 30 Desember 2020, 05:55 WIB
Kemenkop UKM Teten Masduki
Kemenkop UKM Teten Masduki /Humas Kemenkop UKM/

KENDALKU – Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta diperpanjang hingga 2021, begini cara daftarnya.

Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan Banpres UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Insya Allah (Banpres UMKM Rp 2,4 juta) tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Teten Masduki telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres UMKM Rp 2,4 juta ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji, Banpres UMKM, Kartu Pra Kerja Berlanjut 2021

Menkop UKM juga mengusulkan agar yang telah mendapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Menteri Teten mengakui berdasarkan data Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Baca Juga: Ini 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Pemerintah hingga Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah