KENDALKU - Artis Gisella Anastasia (Gisel) resmi jadi tersangka kasus video mesum 19 detik yang viral beberapa waktu lalu. Gisel terancam dihukum penjara sampai 12 tahun.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD (Michael Yukinobu Defretes) tersangka kasus video mesum 19 detik yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan atas kejadian itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Adapun hukuman penjara paling rendah bagi Gisel juga cukup lama yakni 6 tahun penjara.
Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Postif Covid-19 Mohon doanya
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News Selasa 29 Desember 2020.
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.