Jangan Ketinggalan, Ini 6 Bansos Yang Diperpanjang di 2021

- 30 Desember 2020, 04:50 WIB
Ilustrasi uang bansos.*
Ilustrasi uang bansos.* /Unplash/Mufid Majnun

KENDALKU - Pemerintah akan kembali memberi bantuan sosial yang diperpanjang pada tahun 2021.

Mulai sekarang segeralah menyiapkan beberapa syarat agar tidak ketinggalan saat bansosn tersebut diperpanjang.

Setidaknya akan ada enam bantuan sosial yang diperpanjang pada 2021 mendatang.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pada tahun 2020, masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Postif Covid-19 Mohon doanya

Berikut ini daftar 6 bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut.

1. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Prediksi Weton Rezeki Kalian di 2021, Rabu Legi Pembawa Keberuntungan Keluarga

Artikel ini sudah terbit di Semarangku dengan judul: "Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!"

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Ini Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021

3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

4. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Jateng Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

5. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 15 Weton Pria Paling Setia dan Perhatian pada Pasangannya, Semoga Kesayanganmu Salah Satunya

6. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia. *** (Sauqi Romdani/Semarangku.com)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah