KENDALKU – Pemerintah menyalurkan bantuan kepada pelajar dan mahasiswa dengan besaran nilai bantuan yang berbeda-beda.
Besaran nilai bantuan tersebut disesuaikan dengan tingkatan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh penerima bantuan
Bantuan Kemdikbud untuk pelajar dan mahasiswa ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan pencairan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun perbedaan besaran bantuan dari Kemendikbud untuk pelajar dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cukup KTP, Cara Akses eform.bri.co.id/bpum Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Pelajar tingkat SD/MI/Paket A akan mendapat bantuan tunai PIP ebesar Rp450.000 per tahun.
Pelajar tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapat bantuan tunai PIP sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Sedangkan pelajar tingkat SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapat bantuan tunai PIP sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id.bpum