KENDALKU – UMKM rintisan dari 10.000 KPM PHK akan mendapatkan bantuan dari Modal usaha Kemensos senilai Rp 3,5 juta, begini syaratnya.
Untuk mendapatkan bantuan modal usaha, UMKM Anda terlebih dahulu harus terdaftar di Kemensos.
Adapun syarat mendaftarkan UMKM ke Kemensos agar mendapat bantuan modal Rp 3,5 juta adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki usaha.
Baca Juga: Yuk Cek pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta dari Kemendikbud
Setelah syarat terpenuhi, segera cek ke DTKS apakah UMKM Anda sudah terdaftar untuk mendapat bantuan modal Rp 3,5 juta dari Kemensos, caranya sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).