UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha dari Kemensos Rp 3,5 Juta, Begini Syaratnya

- 25 Desember 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi usaha. CEK! Hanya enam jenis usaha ini yang bisa dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta tanpa daftar dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ilustrasi usaha. CEK! Hanya enam jenis usaha ini yang bisa dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta tanpa daftar dari Kementerian Sosial (Kemensos). /PIXABAY/200degrees/

KENDALKU – UMKM rintisan dari 10.000 KPM PHK akan mendapatkan bantuan dari Modal usaha Kemensos senilai Rp 3,5 juta, begini syaratnya.

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha, UMKM Anda terlebih dahulu harus terdaftar di Kemensos.

Adapun syarat mendaftarkan UMKM ke Kemensos agar mendapat bantuan modal Rp 3,5 juta adalah sebagai berikut:

- Warga miskin/rentan miskin.

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki usaha.

Baca Juga: Yuk Cek pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta dari Kemendikbud

Setelah syarat terpenuhi, segera cek ke DTKS apakah UMKM Anda sudah terdaftar untuk mendapat bantuan modal Rp 3,5 juta dari Kemensos, caranya sebagai berikut:

- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah