Awas, Kerumunan Lebih dari 50 Orang Langsung Dibubarkan Polda Jateng

- 22 Desember 2020, 19:41 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna /Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Polda Jawa Tengah (Jateng) memeberikan peringatan bahwa setiap kerumunan yang lebih dari 50 orang akan langsung dibubarkan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menegaskan Kapolda Jateng sudah memerintahkan jajaran untuk membubarkan kerumunan yang melebihi 50 orang dalam masa libur Natal dan tahun baru kali ini.

"Kerumunan lebih dari 50 orang, kita bubarkan itu sudah pasti," terangnya.

Masyarakat diminta untuk merayakan Natal dan tahun baru sesuai dengan protokol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 yang lebih parah tidak terjadi selama masa libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Komentari Nama-nama Menteri Baru Jokowi: Sosok yang Tepat

Dalam Operasi lilin Candi 2020 Polda Jawa Tengah telah diberlangsung sejak kemarin, sampai saat ini belum terjadi lonjakan kendaraan.

"Kalo kita lihat arus lalu lintas belum begitu ramai, masih landai artinya belum ada lonjakan kendaraan," ujar Kabidhumas Polda Jateng.

Lonjakan kendaraan lanjut Kabidhumas akan berlangsung pada esok hari yaitu pada tanggal 23 Desember.

Baca Juga: Terawang Najwa Shihab Terbukti, Sayonara Terawan, Ini Sosok Budi Gunadi Sadikin Pengganti Menkes

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah