Kabar Gembira! Ada Kartu Prakerja Gelombang 12, Ketahui Tata Caranya di Sini

- 21 Desember 2020, 10:35 WIB
Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. /Dok. Prakerja

Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Desember 2020 Turun 200 Ribu – 1 Juta, OPPO Reno4 Pro, OPPO Reno4 F, OPPO A92

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan kuota bagi 400.000 peserta. Kuota itu berasal dari peserta gelombang 1 hingga 10 yang dicabut karena tidak memenuhi syarat dan gagal.

Pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja ini mulai dari bulan April 2020. Tujuan utamanya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membantu masyarakat Indonesia atas ketidakpastian ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Anggaran yang diberikan pemerintah untuk program Kartu Prakerja ini senilai Rp20 triliun. Nantinya, peserta yang lolos dan dinyatakan sebagai peserta aktif akan diberikan dana insentif senilai Rp600 ribu selama 4 kali pembayaran, sehingga total yang didapatkan Rp2,4 juta.

Meski Kartu Prakerja gelombang 11 adalah gelombang terakhir ditahun 2020, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa pembukaan program kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka di tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Simak Berikut Agar Lolos

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Denni Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Selasa 3 November 2020 lalu sebagaimana dikutip dari Antara.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Denni.

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x