Dibuka Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta BLT UMKM, Cek Syarat Daftar Hanya KTP

- 21 Desember 2020, 05:30 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta bisa cair tanpa cek eform.bri.go.id/bpum
BLT UMKM Rp2,4 juta bisa cair tanpa cek eform.bri.go.id/bpum /Antara

KENDALKU – Masih dibuka bantuan Rp 3,5 juta BLT UMKM dengan syarat daftar hanya bawa KTP.

Bantuan UMKM senilai Rp 3,5 juta saat ini masih dalam tahap peyaluran oleh Kemensos dan masih dibuka juga untuk daftar.

Cek syarat daftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM agar bisa mendapat bantuan tunai Rp 3,5 juta dari Kemensos.

Selain KTP, Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha Rp 3,5 juta untuk UMKM diperuntukkan bagi anggota KPM PKH yang digraduasi dan memiliki usaha.

Baca Juga: Link Live Siaran Langsung Liga Italia Lazio Vs Napoli Pukul 02.45 Bein Sports dan RCTI

Berikut beberapa syarat dapat mendaftar bantuan modal usaha Rp 3,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk UMKM.

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, di antaranya sebagai berikut:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki usaha.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Malam Ini Liga Inggris Pekan 14, Ada Burnley Vs Wolves

BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul: "BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Masih Dibuka, Cek di Sini Cara Mendapatkannya Hanya dengan KTP"

Untuk mengetahui UMKM Anda terdaftar dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Peserta DTKS

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live, Gol Jamie Vardy Bawa Leicester Unggul 1-0 Atas Tottenham

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live, Leao dan Saelemaekers Bawa AC Milan Unggul 2-0 Atas Sassuolo

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu. *** (Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah