Teroris Upik Lawanga Diperintah Produksi Senjata Api Sejak Agustus 2020

- 18 Desember 2020, 20:11 WIB
Ternyata 23 Terduga Teroris JI Ditangkap Polisi di 8 Lokasi Ini, Palembang dan Jambi Termasuk
Ternyata 23 Terduga Teroris JI Ditangkap Polisi di 8 Lokasi Ini, Palembang dan Jambi Termasuk /Dok. Humas Polri/

KENDALKU - Polri menyebut teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga telah diperintah memproduksi senjata api (Senpi) sejak bulan Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok Jaringan Islamiyah (JI) untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.

Argo mengatakan, Upik Lawanga diminta segera memproduksi senjata api rakitan meskipun belum diberitahu kapan senpi tersebut akan digunakan.

Baca Juga: Terungkap Lokasi Persembunyian dan Bungker Senjata Teroris Upik Lawanga

Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil menangkap Upik Lawanga yang merupakan buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

"Tersangka upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 18 Desember 2020.

Argo Yuwono mengatakan, polri juga berhasil mengungkap adanya bungker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.

Baca Juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Ditangkap Polisi di 8 Lokasi Sumatera

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya," kata Argo.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah