KENDALKU – Tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai penerima bansos BST Kemensos Rp 300 ribu.
Hanya orang tertentu saja yang boleh menerima bansos BST Rp 300 ribu yang cair bulan Desember 2020 ini.
Disamping ada syarat khusus, juga memang menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menyalurkan BST Rp 300 ribu pada penerima.
Dana Rp 300 ribu itu bisa dinikmati untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari di masa pandemi yang masih terjadi.
Baca Juga: Habib Luthfi Kembali Tunda Maulid Akbar Kanzus Shalawat
Lalu siapa saja yang boleh menerima bansos BST Rp 300 ribu dari Kemensos cair di Desember 2020 ini.
Berikut ialah syarat penerima dana bansos BST Rp 300 ribu Kemensos:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.