KENDALKU - Berikut adalah skema cara tahu anda penerima vaksin Covid-19 yang telah diatur pelaksanaannya oleh pemerintah.
Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.
Masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.
Penerima vaksinasi akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID.
Baca Juga: Pesan Sekarang, RS UII Yogyakarta Buka Pre Order Penjualan Vaksin Covid-19
Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengkonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Baca Juga: Son Heung-min Kembali Jadi Pesebakbola Terbaik Korea Selatan ke 5 Kalinya