9 Desember Libur Nasional, Menaker: Pekerja Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 16:42 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI. /

KENDALKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pekerja yang tetap masuk pada hari libur nasional 9 Desember 2020 agar diberikan upah lembur.

Ida mengatakan bahwa pekerja yang masuk kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menaker Ida sebelumnya telah menandatangani edaran yang resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pemilihan kepala daerah.

"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," kata Ida Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu Tahan Ribuan Paket Sembako Siap Edar Masa Tenang Pilkada Kendal, di Duga Milik Anggota DPR

Ia juga mengingatkan pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Namun wajib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.

"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12) sebagai libur nasional.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah