Sebelumnya, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan 286 Panwaslu Tegakkan Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilbup Kendal
Baca Juga: Profit Real Madrid Turun 38,1 Juta Euro
Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***