UU Cipta Kerja Percepat Layanan Sertifikasi Halal

- 1 Desember 2020, 14:50 WIB
Logo halal.
Logo halal. //MUI/

Baca Juga: Doakan Anies Sembuh dari Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Ada Gubernur Saja Jakarta Sudah Ruwet

Baca Juga: Anies Baswedan Tertular Sehari Setelah Riza Patria Positif Covid-19

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UKM tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UKM juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Adapun sertifikasi halal bagi UKM dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UKM, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah