Baca Juga: Besok Habib Rizieq Diperiksa, Polisi Imbau Simpatisan Tidak Perlu Datangi Mapolda Metro Jaya
“serta waktu kerja lembur yang dimaksudkan selain untuk meningkatkan produktivitas, juga agar pekerja/buruh yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar, dapat terlindungi,” katanya.
Pemerintah juga memberikan perhartian khusus bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha.
Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dimaksudkan agar pekerja/buruh mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis. Undang-Undang ini mengatur adanya manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional, yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan,” katanya. ***