Bodetabek Resmi Perpanjang PSBB Proporsional

- 30 November 2020, 20:53 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang PSBB proporsional di Bodebek sampai 23 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang PSBB proporsional di Bodebek sampai 23 Desember 2020. /Dok Humas Jabar.

KENDALKU – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di beberapa wilayah.

Salah satunya PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020, setelah masa berakhir pada 25 November lalu,

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad menyebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Diperiksa, Polisi Imbau Simpatisan Tidak Perlu Datangi Mapolda Metro Jaya

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ungkap Daud Senin 30 November 2020.

Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi serta makin bertambahnya kasus Covid-19 di daerah sekitar Bodetabek.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," tukasnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x