Presiden Tanda Tangan Naskah UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Aksi Serentak Nasional Besok Senin

28 Oktober 2020, 20:49 WIB
Massa buruh berunjuk rasa di depan Istana Negara /PMJnews/PMJNews

KENDALKU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons cepat terkait kabar dari istana negara yang mana Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

KSPI akan mengajak beberapa serikat buruh untuk kembali melakukan aksi serentak secara nasional.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan aksi akan dilakukan pada Senin 2 November yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pemerintah Vaksinasi November, Saleh Daulay: Tunjukan Dulu Negara Mana di Dunia yang Berhasil

Artikel ini telah terbit di Jurnal Presisi dengan judul Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Ciptaker, Akhirnya Buruh Terima Anjuran Pemerintah Untuk Ini

Aksi nasional buruh akan dilakukan di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota dan akan diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.

Para buruh akan melakukan apa yang dianjurkan pemerintah, yakni yuducial review.

Mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Ada Menteri Suruh Bima Arya Sediakan Masyarakat Bogor Divaksinasi November

"KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020," tulis KSPI melalui laman resminya pada Senin, 26 Oktober 2020. ***

(Syifa'ul Qulub/ Jurnal Presisi)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler