Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Upah Jadi Naik atau Turun?

27 Oktober 2020, 18:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA /

KENDALKU – Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Upah Minimum tahun 2021, upah jadi naik atau turun?

Surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021 ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati/ wali kota se Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, diteken Menaker Ida Fauziyah 26 Oktober 2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Para Menteri Jokowi Mulai Tak Fokus Jalankan Pemerintahan

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Beberapa poin penting dinyatakan dalam SE tersebut sebagai bentuk perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020

Baca Juga: Jawaban Telak Mahfud MD Untuk Gatot Nurmantyo Dibilang Tidak Pro Rakyat

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020), melansir kemnaker.go.id

Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Alasan Kenapa Gatot Nurmantyo Tidak Bisa Tangkap satu pun Komunis

Sehubungan dengan hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada kepala daerah untuk menindaklanjutinya di wilayah masing-masing. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler