SYARAT Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Cek di Sini Seluruh Persyaratan Yang Dibutuhkan!

14 September 2023, 07:45 WIB
SYARAT Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Cek di Sini Seluruh Persyaratan Yang Dibutuhkan! /Tangkap layar peruri.co.id

KENDALKU - Simak penjelasan mengenai syarat pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 selengkapnya di sini.

Jika Anda belum tahu informasi terbaru dari PPPK dan CPNS 2023.

Maka Anda tak perlu bingung lagi karena dalam artikel ini ada penjelasan seputar PPPK dan CPNS 2023.

Salah satunya yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai PPPK dan CPNS 2023 adalah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Drakor Moving Episode16 dan 17 Akan Tayang Hari Apa? Jadwal Tayang dan LINK Nonton Lengkap Sub Indo di Sini!

Tentunya bagi setiap pendaftar PPPK dan CPNS 2023 harus tahu syarat yang dibutuhkan.

Oleh karena itu dalam artikel ini memberikan informasi mengenai syarat lengkap pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Buruan baca di bawah ini khusus untuk syarat PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: CARA Daftar PPPK dan CPNS 2023 Online Lengkap Dengan LINK Website Resmi sscasn.bkn.go.id!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu rencananya akan mulai dibuka pada 16 September 2023.

Bagi masyarakat yang berminat, diharapkan untuk memenuhi syarat lengkap, serta mengikuti cara daftar yang tepat dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 September 2023 nanti.

Adapun jadwal pembukaan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 ini sudah dirilis melalui Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 10 Agustus 2023 yang lalu.

Berikut ini syarat lengkap yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar PPPK dan CPNS 2023.

• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

• Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun;

• Pendaftar tidak pernah dipidana penjara sebelumnya;

• Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, atau berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

• Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, ataupun Polri;

• Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan, atau posisi yang dilamar;

• Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;

• Pelamar bukan termasuk anggota, ataupun pengurus sebuah partai politik;

• Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selain syarat lengkap, berikut ini dokumen-dokumen, atau berkas-berkas yang juga wajib disertakan sebagai persyaratan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

• Fotokopi ijazah terakhir, dan transkrip nilai;

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

• Fotokopi akta kelahiran;

• Pas foto terbaru;

• Surat pernyataan bersedia ditempatkan di manapun di seluruh wilayah Indonesia;

• Melampirkan Curriculum Vitae (CV), atau biasa disebut sebagai daftar riwayat hidup.

Yang perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan tiap formasi, dan instansi pemerintah pada saat mendaftar.

Nah itulah ulasan mengenai syarat pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 yang bisa Anda baca selengkapnya di artikel ini.

Temukan informasi lain mengenai PPPK dan CPNS 2023 hanya di Kendalku.

***

 

Editor: Hendrik Nuryanto

Tags

Terkini

Terpopuler