PROFIL dan Biodata Bharada E, Richard Eliezer: Umur, Pendidikan, Asal, Pasangan, DLL

16 Februari 2023, 08:48 WIB
PROFIL dan Biodata Bharada E, Richard Eliezer: Umur, Pendidikan, Asal, Pasangan, DLL /K Jusyak /

KENDALKU -- Simak ini dia profil dan biodata Bharada E, Richard Eliezer.

Anda yang sedang mencari info profil dan biodata Bharada E, Richard Eliezer bisa cek di sini.

Info profil dan biodata Bharada E, Richard Eliezer telah dirangkum lengkap, umur, asal, agama, pendidikan dan lainnyai.

Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan vonis hari Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser SUGA BTS di Indonesia Bulan Mei 2023? Ini Infonya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara News.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Berapa Vonis Putri Candrawati? Berapa Lama Putri Candrawati di Penjara? Hasil Akhir Putusan Sidang PC

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu.

Namun dari hasil sidang putusan, Richard Elewzer atau Bharada E terbukti sebagai justice collaborator dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Profil dan biodata:

Nama Lengkap: Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Nama Populer: Richard Eliezer, Bharada E

Nama Panggilan: Icad, Richard

Tempat Lahir: Manado, Sulawesi Utara

Umur: 24 tahun

Agama: Kristen

Pendidikan: -

Pasangan: -

Orang tua:

Itu dia profil dan biodata Richard Eliezer atay Bharada E.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler