Penjelasan 4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2022: P1, P2, P3, dan P4 yang Bisa Cek Pengumuman Bulan Ini

4 Februari 2023, 08:15 WIB
Penjelasan 4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2022: P1, P2, P3, dan P4 yang Bisa Cek Pengumuman Bulan Ini /instagram.com/@bkngoidofficial

KENDALKU - Sebagai pelamar PPPK Guru, Anda harus memahami apa itu kategori pelamar.

Dan Anda termasuk di kategori pelamar PPPK Guru yang mana.

Sebagai informasi, saat ini Anda sudah bisa membuka hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.

Anda bisa mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 melalui website resmi yang telah disediakan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 kini telah sampai pada tahap pengumuman, yaitu sejak 2 Februari 2023.

Untuk membuka apakah nama Anda tercantum dalam pemilih yang lolos, Anda bisa langsung membuka laman resmi untuk mencari tahu pengumuman PPPK Guru 2022, yaitu di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: JADWAL Thailand Masters 2023 Hari Ini 4 Februari 2023 Babak Semifinal Khusus Wakil Indonesia

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ini meliputi P1, P2, P3, dan umum.

Cara untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2023

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik ikon "garis tiga" yang berada di atas kanan layar
3. Klik "Login"
4. Masukkan NIK dan password kemudian klik "Masuk"
5. Dashboard akan langsung memunculkan hasil seleksi pengumuman PPPK Guru 2023

Setelah mengetahui hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 dan dinyatakan lolos, maka Anda harus cek langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan.

Berikut ini jadwal lengkap Seleksi PPPK Guru 2022

1. Seleksi administrasi pada 31 Oktober - 15 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 - 17 November 2022

3. Masa sanggah pada 18 - 20 November 2022

4. Jawab masa sanggah pada 21 - 24 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah pada 26 November 2022

6. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, Kepala Sekolah, dan guru senior (khusus untuk P2 dan P3) pada 27 - 28 November 2022

7. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM (khusus untuk P2 dan P3) pada 29 November 2022 - 3 Desember 2022

8. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (khusus untuk P2 dan P3) pada 3 - 13 Desember 2022

9. Pengumuman dan pemilihan formasi (khusus untuk pelamar umum) pada 14 - 18 Desember 2022

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (khusus untuk pelamar umum) pada 13 - 18 Januari 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (khusus untuk pelamar umum) pada 16 - 21 Januari 2023

12. Pengolahan hasil seleksi (khusus untuk pelamar umum) pada 21 Januari - 1 Februari 2023

13. Pengumuman hasil seleksi (khusus untuk P1, P2, P3, dan umum) pada 2 - 3 Februari 2023

14. Masa sanggah pada 4 - 6 Februari 2023

15. Jawab sanggah pada 7 - 13 Februari 2023

16. Pengumuman kelulusan pasca sanggah pada 20 - 21 Februari 2023

17. Pengisian DRH NI PPPK pada 22 Februari - 13 Maret 2023

18. Usul penetapan NI PPPK pada 7 - 31 Maret 2023

Kategori pelamar PPPK Guru 2022 dibedakan menjadi 4, yaitu P1, P2, P3, dan P4 (umum).

Sesuai dengan laman gurupppk.kemdikbud.go.id, yang dimaksud dengan pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas.

Berikut ini urutan pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar PPPK Guru yang masuk kategori Prioritas 2 (P2) adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar Prioritas I.

Baca Juga: Update Harga HP Samsung S22 Ultra Bulan Februari 2023 yang Dilengkapi Chipset Qualcomm Snapdragon 8 Gen

Lalu kategori pelamar Prioritas 3 (P3) adalag Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun/ setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Kategori terakhir adalah Pelamar Umum (P4) yang merupakan lulusan PPG yang sudah terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan telah terdaftar di Dapodik.

Itulah rangkuman lengkap tentang jadwal dan kategori pelamar di PPPK Guru 2022.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler