KENDALKU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojek online (ojol).
Aturan baru dari Kemnehub ini nantinya akan menaikkan harga tarif pengguna jasa ojol.
Tidak hanya ojol, melalui peraturan terbaru dari Kemenhub ini semua transportasi berbasis online akan alami kenaikan tarif.
Tarif ojol dan transportasi berbasis online lainnya nantinya akan memiliki batas tarif.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Alami Kejadian Horor Saat Antar Penumpang Sampai Tidak Berani Terima Orderan
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi tersebut telah menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.
Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lagi Viral di Twitter, Ojol Adu Jotos dengan Pengendara Mobil, Begini Kronologinya
Adapun zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga zonasi.
Tiga zonasi yang dimaksud sebagai berikut:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif setiap zona pun memiliki perbedaan setiap biaya jasa ojek online (ojol).
Untuk Zona I sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Untuk Zona II sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Untuk Zona III sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Dari besaran tarif jasa dari keputusan terbaru tersebut dan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, terlihat adanya perbedaan tarif.
Setiap tarif jasa ojol dalam setiap zona tercatat mengalami kenaikan harga tarif.***