Daftar Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Diduga Buat 442 Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Sebenarnya Berapa?

2 Juni 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi daftar gaji PPPK /Instagram.com/bank indonesia

KENDALKU - Berikut akan dibagikan daftar gaji PPPK terbaru 2022 yang diduga jadi alasan buat 442 calon PPPK 2021 mengundurkan diri.

Bagi Anda yang penasaran sebenarnya berapa gaji PPPK bisa cek di bawah ini.

Informasi daftar gaji PPPK telah dirangkum lengkap mulai dari golongan I hingga XVII.

Baru-baru ini terungkap bahwa ada 442 orang calon PPPK 2021 yang mengundurkan diri dengan alasan gaji.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN KAI Service 2022 untuk SMA SMK Terbaru Bulan Juni - Juli 2022, Cek Selengkapnya

Adapun rincian dari 442 orang tersebut yaitu PPPK Guru Tahap 1 sebanyak 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 sebanyak 280 orang dan PPPK Guru Non Guru sebanyak 58 orang.

Disebutkan bahwa terdapat banyak alasan yang membuat mereka mundur, yaitu kehilangan motivasi, hingga gaji dan tunjangan yang dianggap kurang.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa ada yang mendapat lokasi penempatan yang tidak sesuai ekspetasi hingga mendapat kesempatan lain, dan sebagainya.

Adapun untuk pengangkatan PPPK sendiri telah diatur dalam undang-undang yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Link Update Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Hari Ini, Tinggal Klik di Sini

Di situ dijelaskan bahwa pendaftar PPPK akan dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lantas berapa sebenarnya gaji PPPK yang akan didapatkan? Berikut adalah rinciannya:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 Rp6.786.500

Adapun untuk penentuan golongan didasarkan oleh jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II untuk golongan VI.

Kemudian ada Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Lalu lama kerja akan menentukan besaran gaji sebenarnya yang masuk dalam rate gaji golongan tersebut.

Semakin lama masa kerja seorang PPPK, maka akan semakin besar pula gaji yang didapatkan setiap bulan.

Tak sampai di situ, PPPK Guru juga akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lain.

Jadi, sebenarnya bisa dikatakan bahwa pendapatan bulanan PPPK Guru sama seperti PNS Guru yang membedakan hanya PPK tidak akan mendapatkan uang pensiunan seperti PNS.

Hal tersebutlah yang mungkin jadi alasan sebenarnya para PPPK mengundurkan diri, tidak sebatas gaji yang kecil.

Itulah tadi daftar gaji PPPK terbaru 2022 telah dirangkum lengkap sesuai yang diatur dalam Perpres No.98/2020.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler