Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bulan April Ini, Simak Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?

9 April 2022, 08:06 WIB
Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bulan April Ini, Simak Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk? /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

KENDALKU - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan untuk membagikan BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu.

Simak kriteria masyarakat yang bisa menerima BLT minyak goreng dari Presiden Jokowi berikut ini.

BLT minyak goreng dijadwalkan untuk dibagikan pada bulan April 2022 ini.

Nantinya masyarakat akan menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari BLT minyak goreng ini.

Baca Juga: Dapat Bonus BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Klik Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH April 2022

Uang Rp 300 ribu tersebut merupakan rapelan dari dana bantuan selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei serta Juni.

Untuk mendapatkan BLT minyak goreng harus terlebih dahulu tecatat dalam dua golongan utama.

Kedua golongan tersebut adalah para penerima harus sudah terdaftar baik dalam Bansos PKH maupun Bansos Sembako BPNT.

Sebelum mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu, pastikan nama kamu tercatat dalam daftar penerima kedua Bansos tersebut.

Baca Juga: Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022, Cek Namamu di Link Ini

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT atau Bansos PKH, bisa dilakukan dengan cara di bawah ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

2. Masukkan data diri yang diminta seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal pada kolom yang telah disediakan di laman tersebut.

3. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP.

4. Tulis ulang kode yang tertera dalam kotak captcha pada kolom yang telah disediakan.

BLT Minyak Goreng ini diberikan kepada 23 juta orang.

Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler