Dapat 3 Tanda Ini Auto Terima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Cek!

7 Maret 2022, 11:06 WIB
Dapat 3 Tanda Ini Auto Terima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Cek! /Pixabay/

KENDALKU - Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 2,4 juta jika mendapaptkan 3 tanda seperti di bawah ini.

Bantuan hingga Rp2,4 juta bisa didapatkan bukan melalui bantuan sosial (Bansos) UMKM.

Namun bantuan senilai Rp2,4 juta bisa didapatkan jika pelaku UMKM mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Akses Kapal Masih Sulit, Ganjar Pranowo Ambil Langkah Cepat Dorong Ekspor UMKM Lewat Pesawat Kargo

Cara mengikuti Kartu Prakerja pun sangat mudah.

1. Buka laman prakerja.go.id, melalui browser pada HP atau laptop.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.untuk mendaftar.

3. Masukkan data diri pada kolom yang telah disediakan, kemudian ikuti petunjuk pada layar.

4. Jika perlu, siapkan kertas dan alat tulis guna mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Terakhir, pencet pada tombol “Gabung” di gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Kaos dan Lukisan untuk Ganjar Pranowo dari UMKM Disabilitas, Ganjar: Wah Keren, Hebat Banget!

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaku UMKM kemudian diminta untuk menunggu hingga hasil seleksi gelombang diumumkan.

Jika lolos, nantinya pelaku UMKM akan diberi tahu melalui 3 tanda.

Ketiga tanda jika pelaku UMKM lolos seleksi gelombang Kartu Prakerja adalah melalui SMS ke nomor yang telah didaftarkan, menerima email ke email yang terdaftar, serta bisa dicek melalui dashboard akun Kartu Prakerja milik peserta.

Kartu Prakerja ini hanya diberikan sekali pada setiap orang dan dibatasi 2 orang dalam 1 KK.

Para pelaku UMKM harus memenuhi syarat kriteria agar bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja dan mendapat BLT Rp 2,4 juta.

Syarat agar dapat lolos seleksi Kartu Pekerja adalah pelaku UMKM harus berstatus warga negara Indonesia, usia 18-64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, pelaku UMKM bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler