Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka Tapi Maaf 7 Golongan Ini Sudah Dipastikan Gagal! Semoga Bukan Anda

18 Februari 2022, 07:31 WIB
Golongan yang tidak akan berhasil lolos Kartu Prakerja gelombang 23 /Image from Prakerja.go.id

KENDALKU - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka tetapi ada 7 golongan orang yang dipastikan gagal sejak awal.

Program Kartu Prakerja yang tahun ini membuka gelombang 23 telah disiapkan pemerintah agar skill dan pengetahuan rakyatnya meningkat.

Sayangnya, ada 7 golongan orang yang memang tidak diperkenankan mendaftar progam Kartu Prakerja gelombang 23 dan gelombang-gelombang sebelumnya.

Tahun ini melalui program Kartu Prakerja gelombang 23, pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 500 ribu rakyatnya.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Lulusan SMA-S1, Dapat Pelatihan dan Uang 600 Ribu per Bulan, Daftar Melalui Link Ini

Bantuan tersebut senilai Rp 3.550.000 terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.00 per bulan selama 4 bulan, dan survey kebekerjaan sebesar Rp 150.000 per survey untuk tiga kali survey.

Berikut ini 7 golongan yang tidak akan bisa mendaftar program Kartu Prakerja sejak awal hingga pendaftaran gelombang 12.

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka sejak Kamis, 17 Februari 2022 dan akan dibuka selama beberapa hari berdasarkan keterangan dari pihak penyelenggara.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Login Daftar Dulu di www.prakerja.go.id

Pendaftaran akan berlangsung selama beberapa hari sehingga pendaftar tidak perlu terburu-buru mendaftar.

Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler