Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Sejumlah Penyebabnya

18 Oktober 2021, 18:50 WIB
BSU yang Wajib Dikembalikan ke Kas Negara/Biro Humas Kemnaker /

KENDALKU - Inilah penyebab yang dapat membuat pekerja tidak langsung mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta meskipun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak langsung mencairkan dana bantuan BSU Rp1 juta dari data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. 

Meskipun telah memenuhi syarat penerima termasuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga bisa gagal memperoleh pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Terdapat sejumlah penyebab kegagalan pekerja menjadi penerima BSU Rp1 juta, yang kini memasuki penyaluran tahap 5 pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Jelang Pencairan BSU Tahap 5 Rp1 Juta, Ini Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat Jadi Penerimanya

Pekerja wajib tahu bahwa ada sejumlah tipe karyawan yang tidak bisa mendapatkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Sesuai update informasi terkini, Kemnaker akan menyalurkan program BSU atau bantuan Subsidi Gaji tahap 5 kepada pekerja dalam waktu dekat. 

Meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah hal yang membuat tidak bisa menjadi penerima BSU tahap 5 tahun 2021. 

Simak penjelasan Kemnaker terkait daftar kriteria pekerja yang gagal mendapatkan pencairan dana Rp1 juta dari bantuan BSU tahap 5. 

Baca Juga: Ini Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat Bantuan BSU 2021 Tahap 5 Rp1 Juta

Seperti dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id, pencairan tahap 5 BSU dikabarkan telah berlangsung mulai akhir September 2021 lalu.

Kemnaker menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan BSU tahap 5 sebesar Rp1 juta akan selesai pada bulan Oktober 2021.

Dari jumlah data 8 juta pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, terdapat sebanyak 758 ribu pekerja yang dipastikan gagal mendapatkan BSU. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 8.508.527 calon penerima.

Setelah pengecekan dan verifikasi dilakukan Kemnaker, ditemukan sebanyak 758.327 data pekerja yang menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pada tahun 2021.

Sebab itu, sebanyak 758 ribu data pekerja tersebut dianggap Kemnaker tidak memenuhi syarat penerima program BSU pada tahun 2021.

Sementara itu, berikut kriteria pekerja yang tidak bisa menjadi penerima BSU tahap 5 dari Kemnaker pada tahun 2021:

1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Ada beberapa pekerja yang juga tidak bisa mendapatkan BSU selain termasuk kriteria tersebut, antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Bukan Warga Negara Indonesia

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR

4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BSU untuk tahap 5 tahun 2021, segera tunggu pencairan dana ke rekening Bank Himbara masing-masing.

Dengan demikian, sejumlah pekerja yang masuk data 758 ribu orang dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penerima bansos lain dipastikan tidak akan mendapatkan BSU tahap 5.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler