Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BSU Subsidi Gaji Berikut Ini!

7 September 2021, 20:30 WIB
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini! /Kendalku/Bella Safira Mudiswari/

KENDALKU - Berikut artikel mengenai syarat menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dan cara mendaftarnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan bantuan bagi pekerja untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau supsidi gai diberikan tahun ini kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BST Bulan September 2021, Dapatkan Uang Sebesar Rp600 Ribu!

Untuk Anda pekerja atau buruh simak syarat dan cara daftar menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berikut ini :

Berikut syaratnya :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari RP.3.500.000  maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Ini Cara Cek Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 ribu, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai contoh : upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp.4.800.000

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  2. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Setelah mengetahui syaratnya berikut akan kami jelaskan cara daftarnya dan cara mengeceknya, simak ulasan berikut ini :

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Daftar akun

Bila Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran dahulu pada laman.

  1. Lakukan login pada laman melalui akun Anda
  2. Lengkapi profil

Lengkap profil Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek pemberitahuan
  2. Berikutnya Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut.

Bila terdaftar dan tidak terdaftar Anda akan mendapat informasi hasil pendaftaran Anda tersebut.

Anda juga akan mendapat notifikasi bila Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

  1. Setelah proses dinyatakan sebagai penerima, Anda  tinggal menunggu informasi bila dana BSU Anda sudah cair dan ditransfer ke rekening Anda.   

Untuk mengecek informasi mengenai syarat dan cara daftarnya lebih lengkap Anda dapat kunjungi laman berikut https://bsu.kemnaker.go.id/

Untuk saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk tahap 3 hingga 5 yang masih sedang dalam proses.

Segera daftar bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.

Selalu ikuti perkembangan mengenai informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bila Anda sudah mendaftar menjadi calon penerima pada akun Instagram ataupun laman resmi Kemnaker. ***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Tags

Terkini

Terpopuler